
Detail Perbedaan Antara Riba Fadhl dan Riba Nasiah
Detail Perbedaan Antara Riba Fadhl dan Riba Nasiah | Hukum tentang riba dalam Islam sudah sangat jelas, semua ulama sepakat mengharamkan riba sesuai dengan perintah Alquran dan Hadist Nabi.
Bahkan, dosa untuk pelaku riba terbilang sangat mengerikan, sebuah riwayat menyebutkan bahwa dosa riba sama dengan berzina dengan ibu kandung sendiri.
Tidak hanya Islam, agama-agama lain pada dasarnya juga melarang praktek riba karna memang termasuk dalam perbuatan tercela.
Dasar hukum riba bisa kita temukan pada Al-Quran surat Albaqarah ayat 275 dan seterusnya, kemudian diperjelas oleh hadist-hadist nabi. Hanya saja, penjelasan dari hadist sedikit dikarenakan setelah ayat-ayat ini turun, Rasullullah wafat.
Namun sangking urgentnya ayat-ayat riba, dalam khutbah wada’ (khutbah terakhir Rasulullah saat bulan haji) Rasulullah kembali mengingatkan ummatnya untuk menjauhi riba.
Riba sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu riba nasiah dan riba fadhl, berikut adalah perbedaan antara riba nasiah dan riba fadhl;
Riba Fadhl
Riba fadhl berasal dari kata al-fadhlu yang artinya kelebihan. Yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Riba jenis ini adalah riba yang sering terjadi dalam jual beli. Dimana kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk pertukaran barang.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah menyebutkan enam jenis barang yang termasuk dalam riba fadhl; emas, perak, gandum, jawawut (biji-bijian), kurma dan garam.
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka jualah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim no. 1584)
Berdasarkan hadist diatas, dapat dipahami bahwa Enam Komoditas diatas harus ditukarkan dengan takaran (timbangan dan volume) yang sama.
Artinya 10 gram emas harus ditukar dengan 10 gram emas, jika kemudian 10 gram emas ditukar dengan 11 gram emas, maka inilah yang disebut dengan riba fadhl karena ada penambahan takaran. Beda halnya jika emas ditukar dengan perak dalam takaran yang berbeda, maka tidak termasuk dalam riba.
Hadist ini juga menjelaskan bahwa jika terjadi transaksi terhadap 6 jenis barang diatas, maka harus dilakukan secara tunai, tidak cicil atau kredit. Misal, emas sekian gram ditukar dengan perak sekian gram maka harus langsung terjadi tunai dalam hari itu juga.
Hal ini untuk melindungi kedua belah pihak dari kezhaliman satu dengan yang lain. Karna harga emas hari ini akan berbeda dengan emas dikemudian hari.
Jika tidak diselesaikan dihari itu juga maka akan ada pihak yang merasa dirugikan dengan harga yang tiba-tiba berubah dipasaran. Jika non tunai, maka inilah yang dinamakan riba nasiah, karena ada penambahan tenggang waktu pembayaran.
Keenam jenis barang ini jika kita rujuk kepada kondisi saat ini, maka digolongkan kedalam dua kelompok barang yaitu emas dan perak masuk golongan mata uang serta gandum, jawawut, kurma, garam masuk golongan makanan pokok. Pelajari lebih banyak tentang ekonomi islam di EkonomiIslam.Net
Riba Nasiah
Nasiah berasal dari kata nasa’a yang dimaknai dengan menunda, menangguhkan atau menunggu. Dalam hal riba, nasiah dimaksudkan merujuk pada waktu yang diberikan kepada peminjam untuk membayar kembali pinjamannya dengan imbalah berupa tambahan dari pinjaman awal.
Intinya, riba nasiah erat kaitannya dengan bunga yang harus dibayarkan atau dikenakan atas suatu pinjaman. Riba jenis ini juga disebut dengan riba Jahiliyah karna sering dipraktekkan saat masa jahiliyah. Maka jika terjadi pada era saat ini, bisa dikatakan itu adalah perbuatan kaum jahiliyah dulu.
Contoh Praktiknya, seseorang meminjamkan uang pada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemberi hutang mengatakan kepada orang yang berhutang;
“Kamu lunasi atau kamu dikenai tambahan bunganya.” Jika orang yang berhutang melunasinya, maka selesai masalah. Namun jika tidak, maka pemberi hutang akan memperpanjang tempo pembayaran dan besaran hutang akan ditambah sebagai konsekuensi perpanjangan tempo pembayaran, sehingga hutang berlipat ganda menjadi beban orang yang berhutang.
Riba nasiah masuk dalam kategori riba yang terjadi pada pinjam meminjam atau hutang piutang.
Itu dia Detail Perbedaan Antara Riba Nasiah dan Riba Fadhl. Sebisa mungkin, mari jauhi perbuatan yang tergolong dalam riba, karna riba diperangi oleh Allah, jika menantang Allah, terima sendiri akibatnya. Bisa jadi diawal melakukan kita akan hidup bahagia karna begelimpahan dengan harta, tapi diujung? Wallahu’alam….Baca: Bukti Bahaya Riba, Utang 30 Juta, Tanah dan Bangunan 10 Milyar Disita dan Satu Lagi, Kasus Riba yang Berakhir Mengenaskan