Sekitar Kita

Fitnah Media “Islam Toleran dan Metro TV”

Pagi ini sempat sedikit tersentak karena tiba-tiba ada sebuah media yang memberitakan tentang sebuah kasus yang terjadi di Aceh. Sejak lama saya sudah melihat dan mengetahui kiprah dari media online ini, setelah membaca-baca berita dan artikel yang ditulis, saya mengambil kesimpulan bahwa ini adalah media kaum liberal. Alamat situsnya : www.islamtoleran.com.

Berita yang bikin saya gerah judulnya “Biadab, Korban Pemerk**aan Dihukum Cambuk oleh Pengadilan Syariah Aceh” berita ini ditulis oleh Son Goku, penulis di islam toleran, dari nama penulisnya saja sudah menunjukkan “kecemenan” seorang penulis yang tak berani menunjukkan nama asli.

Berita yang disampaikan tersebut adalah berita ngawur dan fitnah. Untuk referensinya sendiri mereka mengambil dari sebuah video milik MetroTV. MetroTV memang selalu mendeskreditkan Islam, entah siapa dibelakang mereka. Tapi paling tidak disini saya hanya ingin menyampaikan bahwa video tersebut adalah fitnah MetroTv untuk orang Aceh.

Lantas bagaimana kejadian sebenarnya? Berikut saya coba kutip dari sebuah media yang jelas kebenarannya;

Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerk**aan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah. Sebelum diperk*sa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” Kata Latief, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa


Untuk kasus pemerk*saan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.


Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”


Awal mula kejadian itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini berawal Kamis dini hari pada 1 Mei 2014.


Saat itu, kata dia, sekitar pukul 01.00 dinihari seorang pria berinisial W, 43 tahun, asal Desa Lekong, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, kedapatan melakukan hubungan badan dengan janda berinisial Y, 25 tahun, di Desa Lhok Bani, Langsa Barat, Kota Langsa.


W adalah pria beristeri dan memiliki 5 orang anak. Sedangkan Y adalah janda yang sudah pernah menikah 2 kali serta memiliki 2 anak.


“Berdasarkan pengakuan janda Y, malam itu pasangan ini keliling kota dengan tujuan jalan-jalan. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya pulang ke rumah Y di Desa Lhok Bani. Pria W masuk melalui jendela terlebih dahulu, kemudian disusul Y masuk melalui pintu utama sekitar 15 menit setelah W masuk tadi,” kata Ibrahim Latif.


“Rumah janda Y kosong. Ini karena 2 anaknya tinggal bersama dengan mantan suami pertama,” kata Ibrahim lagi.


Rupanya, kata Ibrahim, pemuda desa sudah mengintai pasangan ini sejak awal masuk rumah. Mereka pun kemudian mengerebek pasangan ini.


“Saat digerebek. Pria W ditemukan dalam lemari kain. Pemuda desa tadi kemudian mengikat pria W dan disekap di kamar lain,” kata Ibrahim.


Sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis dini hari, para pemuda desa ini kemudian menyerahkan pasangan mesum ini ke Kepala Desa setempat. Kemudian kepala desa kembali menelpon petugas Dinas Syariat Islam pada pukul 06.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Nah, sampai di tangan kami lah, janda Y mengaku diperkosa oleh pemuda yang mengerebeknya, yaitu berjumlah 9 orang,” ujar Ibrahim.


Awalnya, kata Ibrahim, pihaknya berpikir untuk menikahkan pasangan ini sehingga proses selesai. Namun karena janda Y mengaku diperkosa, terpaksa dilimpahkan ke Reskim Polres Langsa.


Untuk menindaklanjuti laporan ini, kata Ibrahim lagi, Dinas Syariat Islam kemudian berkonsultasi dengan jajaran Reskim Polres Langsa. “Sekitar pukul 11.00 WIB, janda Y dan pria W dibawa ke Reskim untuk dimintain keterangan. Selanjutnya sekitar Kamis malam, 3 tersangka pemerkosaan ditangkap oleh pihak Reskim,” ujar Ibrahim lagi.


Reskim Polres Langsa sendiri, kata Ibrahim, saat ini masih memburu tersangka lainnya.


“Jadi pada Kamis malam, Reskim kembali memulangkan janda Y dan pria W pada Dinas Syariat Islam Langsa. Cuma persoalannya, kami (Dinas Syariat Islam Langsa-red)-kan tidak memiliki penyidik, jadi untuk memproses kasus mesum pria W dengan janda Y tetap harus melalui penyidik Polres Langsa,” kata Ibrahim.


Atas alasan tersebut, kata Ibrahim lagi, pada Kamis malam juga, pihaknya kembali menyerahkan pasangan ini ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan.


“Jika sudah selesai di tingkat penyidikan dan diserahkan ke Mahkamah Syariah, baru diserahkan kembali kepada kami untuk mengesekusi putusan, yaitu cambuk 9 kali,” ujar Ibrahim.


“Pengakuan janda Y sendiri, dia sudah sering melakukan hubungan  badan dengan pria W,” kata Ibrahim lagi.


Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi, kata Ibrahim, pasangan ini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor sembari menunggu proses hukum syariat berjalan.

Baca Juga:  Kenapa Dokter Kembalikan Uang Saya?

Begitulahlah cerita sebenarnya. Tapi lihatlah bagaimana media sekaliber METROTV meliput, bagaimana media liberal dan sekuler mempublikasikan? Seorang teman berkomentar dalam sebuah akun facebook “Siapapun yang berusaha menerapkan syariat Islam siap-siap digempur, difitnah, dicaci, dan kalo masih ga bisa, diambil hati para pemimpinnya trus diiming-imingi kemewahan, harta, tahta, dan wanita…itulah budak-budak syetan.

Workshop Toko Online

Pendapat atau Pertanyaan Anda?

comments

Musthafa Kamal

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker