Ini Dia 5 Perbedaan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Ini Dia Perbedaan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah | Secara umum, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama didalam hal teknis seperti penerimaan uang, cara transfer uang, teknologi komputer yang digunakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang nasabah ketika menginginkan pembiayaan melalui bank.
Namun pada dasarnya, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan ini berkaitan dengan hal-hal seperti aspek legalisasi, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Berikut beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang harus diketahui agar tidak salah saat mendapatkan opini di masyarakat yang menyatakan bahwa bank konvensional dan bank syariah sama saja.
- Perbedaan Pada Akad Awal
Pada bank konvensional, perjanjian awal antara nasabah dan bank ikut dipengaruhi oleh undang-undang dan hukum positif yang berlaku di negara seperti Indonesia. Sedangkan pada bank syariah, semua akad yang terjadi harus sesuai dengan ketentuan syariah yang telah digariskan dalam Islam dan difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI].
Semua akad harus memenuhi ketentuan syar’i yang sesuai dengan rukun jual beli yaitu; ada penjual, ada pembeli, ada barang, ada harga dan ada ijab qabul. Kemudian harus juga memenuhi syarat-syarat jual-beli seperti barang atau jasa harus halal, harga dan waktu penyerahan barang harus jelas serta tidak menjual sesuatu yang belum dimiliki.
2. Perbedaan Pada Lembaga Penyelesaian Sengketa
Setiap terjadi perselisihan antara nasabah dan pihak bank, maka bank konvensional akan menyerahkan penyelesaiannya kepada peradilan negeri. Sedangkan pada bank syariah, penyelesain setiap perselisihan diselesaikan sesuai tata cara dan hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi syariah di Indonesia disebut dengan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia [BAMUI] yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung dan Majelis Ulama Indonesia.
3. Struktus Organisasi Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara umum, bank konvensional dan bank syariah memiliki struktur organisasi yang hampir sama seperti adanya komisaris bank, direksi bank dan lain sebagainya. Hanya saja dalam struktur organisasi bank konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah sedangkan dalam bank syariah, Dewan Pengawas Syariah adalah ketentuan wajib yang harus ada dalam struktur bank syariah.
Fungsi dari dewan ini sendiri adalah pemutus boleh tidaknya dikeluarkannya sebuah produk setelah melalui penelitian dan penelaahan terhadap suatu produk baru yang diajukan dewan direksi bank syariah. Dewan Pengawas Syariah ini sendiri nantinya juga berhubungan langsung dengan Dewan Syariah Nasional yang ada dibawah Majelis Ulama Indonesia.
4. Perbedaan Pada Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Pada bank konvensional, penyaluran dana kepada bisnis atau usaha tidak pernah ada pengecekan kemana dana tersebut akan dibisniskan. Bank konvensional dalam penyaluran kredit tidak harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin.
Sedangkan dalam bank syariah, bisnis atau usaha tidak boleh lepas dari kaedah syariah. Karena itu, bank syariah tidak mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya sesuatu yang diharamkan.
Bank Syariah akan meneliti objek pembiayaan halal atau haram, menimbulkan mudharat atau tidak, berkaitan dengan asusila/mesum tidak, berkaitan dengan perjudian tidak, merugikan syiar Islam atau tidak.
5. Hubungan Antara Nasabah dan Bank
Perbedaan lain antara bank konvensional dan bank syariah adalah hubungan antara bank dengan nasabah. Pada bank konvensional, hubungannya adalah hubungan antara debitor dan kreditor sehingga jika terjadi kerugian maka yang selalu rugi adalah nasabah, bank selalu untuk.
Sedangkan pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan dalam bentuk kemitraan. Setiap terjadi kerugian maka akan dicarikan solusi terbaik agar sama-sama menanggung kerugian, oleh karena itu, bank syariah sangat selektif dalam melakukan pembiayaan dan biasanya akan ada pendampingan bagi pebisnis dalam menjalankan usahanya agar sama-sama menguntungkan.
Itu dia sekilas perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Sebagai seorang muslim, bank syariah adalah solusi, jika masih ada kekurangan diharapkan ada perbaikan demi kemajuan ekonomi Islam.
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387