Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Herbalife

Kemasan Produk Herbalife Rusak atau Tidak Utuh, Baca Ini!!!

Ada beberapa calon konsumen yang menanyakan kepada saya, “saya beli Herbalife Melalui Online, tapi kok kemasannya rusak? Seperti ada yang dipotong gitu”

Kalau lagi kesal, saya akan balas dengan jawaban “Coba mbak/mas tanyakan langsung ketempat mbak/mas membeli ya”

Kok jawabannya begitu? Ya, begitulah aturan mainnya. Kami sebagai member dan distributor herbalife memiliki tanggung jawab terhadap produk yang kami lepas. So, tempat Anda membeli produk adalah penanggung jawabnya.

Jika ternyata pertanyaan yang Anda ajukan tidak dijawab dengan benar, maka Anda sedang tertipu membeli Herbalife secara online, baca: Aturan Main dan Cara Menjual Produk Herbalife

Berikut saya sampaikan pertanyaan yang dijawab langsung oleh perusaahan Herbalife, jawaban ini saya dapat dari booklet yang dikirimkan Herbalife kepada para member sebagai panduan dalam menyingkapi masalah yang muncul saat melayani konsumen yang bertanya tentang produk Herbalife rusak.

Mengapa kemasan produk Herbalife yang dijual di toko ritel dan online banyak yang sudah rusak/tidak utuh?

PT. Herbalife Indonesia selalu mengeluarkan produk dalam kemasan utuh. Apabila Anda menemukan produk dalam kemasan yang sudah rusak/tidak utuh, maka hal itu dianggap telah melanggar hukum. Merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 69, Tahun 1999:
Pasal 2

  1. Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
  2. Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Baca Juga:  Cara Menjadi Member Herbalife Indonesia

Merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 8 ayat 2 dan 4, jika terdapat produk dalam kemasan yang tidak utuh (cacat), maka :

  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  2. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperda-gangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Apakah produk Herbalife dalam kemasan yang sudah rusak/tidak utuh
tersebut adalah produk asli?

PT. Herbalife Indonesia hanya dapat menjamin keaslian produk Herbalife yang dibeli langsung dari
Member Independen Herbalife. Untuk itu, kami menghimbau pelanggan untuk selalu membeli dan
mendapatkan produk-produk Herbalife langsung dari Member Independen Herbalife yang resmi.

Secara umum, masuk dari jawaban ini adalah mengajak para konsumen untuk membeli Herbalife langsung kepada member independen Herbalife dan tidak tergiur dengan harga-harga murah yang ditawarkan di banyak media online. Baca juga: Ini Pembajak Foto Saya

Workshop Toko Online

Pendapat atau Pertanyaan Anda?

comments

Musthafa Kamal

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker