
Memahami Manajemen Aset dalam Asuransi
Manajemen aset, secara umum didefinisikan sebagai serangkaian aktifitas yang dikaitkan dengan mengidentifikasikan aset apa yang diperlukan, bagaimana cara mendapatkannya, cara mendukung dan memeliharanya, serta cara membuang atau memperbaruinya sehingga aset tersebut secara efektif dan efisien dapat memenuhi sasaran.
Sedangkan secara khusus manajemen aset didefinisikan serangkaian secara disiplin, metode, prosedur dan tool untuk mengoptimalkan dampak bisnis dan keseluruhan atas biaya, kinerja dan paparan resiko (terkait dengan ketersediaan, efisiensi, umur pakai dan regulasi atau keselamatan pada aturan lingkungan hidup) dari aset fisik organisasi.
Disamping untuk menyediakan manfaat yang optimal, tujuan manajemen aset adalah untuk menjaga agar nilai aset tersebut tetap tinggi dan mempunyai usia hidup yang panjang dengan menyediakan biaya operasi yang memadai sehingga mampu menghasilkan output yang tinggi secara efesien, memberikan kepuasan kepada pelanggannya namun dengan tetap mengindahkan peraturan perundangan dan aspek keselamatan kerja sehingga tidak mengganggu lingkungan dan memberikan imej yang baik kepada publik.
Semua lini usaha, pemerintah, perbankan, non perbankan membutuhkan manajemen asset untuk mengatur, mengelola dan mengembangkan asset yang dimiliki, termasuk Asuransi.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah “diasuransikan” biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak, penanggung dan yang ditanggung.
Asuransi memeratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok itu untuk pembayarnya. Jadi asuransi adalah alat pemerataan kerugian. Untuk mengurangi beban ekonomi para anggota kelompok itu maka penanggung juga ikut serta dalam kegiatan pencegahan kerugian.
Akan tetapi, tujuan pokok asuransi bukanlah pemerataan ataupun pencegahan kerugian, melainkan uncertainty (ketidakpastian, keraguan) yang disebabkan oleh kesadaran oleh kesadaran akan kemungkinan kerugian. Asuransi memberikan kepastian kepada masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.
Asuransi sendiri merupakan salah satu jenis lembaga keuangan non bank yang memiliki kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan non bank lainnya yaitu, untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak pengelola dana yang menerima pembayaran dari peserta asuransi untuk dikelola dan diinvestasikan. Sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan dan penjaminan dari perusahaan asuransi. Berdasarkan jenisnya, asuransi sendiri dibagi menjadi 2 bagian;
- Asuransi Jiwa, (Life Insurance) Objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Didalamnya juga termasuk asuransi kecelakaan dan kesehatan
- Asuransi Umum (General Insurance) Objek pertanggungannya berupa aset atau harta benda (properti) baik yang bergerak maupun tidak seperti bangunan, kendaraan dan tanggung gugat dari pihak ke 3. Jenis asuransi umum yang memberikan jaminan atas diri seseorang ialah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dan Kesehatan (Hospitalization/Health). Dengan demikian jenis Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Kesehatan dapat ditutup pada jenis asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Dalam Islam, Asuransi dikenal dengan Asuransi Syariah atau sering juga disebut dengan Ta’min, Takaful, Tadhamun yang menurut Juhaya S. Praja, Asuransi Syariah adalah:
“Saling memikul risiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut”.
Menurut Fatwa DSN-MUI Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah: “usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah”.
Prinsip dasarnya, Asuransi adalah pengalihan risiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang diwakili oleh perusahaan asuransi. Disamping itu, asuransi merupakan suatu alat social untuk mengurangi risiko dimana yang banyak membagi kerugian yang sedikit. Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu.
Hukum bilangan besar atau disebut juga hukum probabilitas secara sederhana dapat dinyatakan sebagai berikut: ”semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan”. Konsep the law of large numbers sangatlah penting bagi industri asuransi karena semakin akurat kita dapat memperkirakan jumlah kerugian, semakin akurat pula jumlah uang yang harus dibayar orang.
Sifat bisnis asuransi membutuhkan investasi uang yang besar. Sumber dana-dana perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang diberikan. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana itu diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan. Orang-orang yang ahli dalam analisis investasi sangat penting bagi operasi perusahaan asuransi. Asuransi adalah lembaga keuangan yang sangat penting dan dengan demikian mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian.
- Cara Kerja Asuransi
Untuk memahami cara kerja asuransi kita perlu mengerti prinsip-prinsip dasar asuransi, Yaitu :
- Memikul Risiko
Asuransi diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai pemikul risiko professional yang menanggung risiko yang dipindahkan kepadanya oleh tertanggung. Umumnya kontrak asuransi dinyatakan dalam jumlah uang walaupun ada penanggung yang mengganti tertanggung bukan dengan uang tetapi dengan jasa-jasa.
Kontrak asuransi jiwa misalnya mewajibkan penanggung membayar sejumlah uang tertentu pada waktu meninggalnya orang yang jiwanya ditanggung pada saat itu. Sebaliknya polis asuransi tanggung gugat bukan saja mengharuskan penanggung membayar uang tetapi juga memberikan jasa-jasa hukum dan penyelidikan yang dibutuhkan bila kejadian yang diasuransikan itu terjadi.
Syarat-syarat polis asuransi kesehatan menetapkan pelayanan pengobatan dan rumah sakit untuk tertanggung bila ia sakit atau cedera. Apakah penanggung memenuhi kewajibannya dengan uang atau jasa-jasa(services). Namun beban itu adalah beban financial. Penanggung tidak menjamin bahwa kejadian yang diansurasikan itu tidak akan terjadi. Di samping itu, ia tidak dapat mengganti nilai perasaan atau memikul beban psikologis dari suatu kerugian.
- Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva, maupun modal sendiri. Perusahaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi atas investasi menggunakan utang yang relatif kecil. Tingkat pengembalian yang tinggi memungkinkan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan dengan dana yang dihasilkan secara internal.
Penanggung yang memikul risiko berbuat demikian dengan perkiraan dapat mensubtitusi kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian kepada tertanggung. Karena dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung itu biasanya dikumpulkan dari para anggota kelompok itu sebelumnya. Maka penanggung harus dapat meramalkan kerugian dengan akurat.
Premi yang dibebankan pada tertanggung itu didasarkan atas ramalan tersebut dan ramalan itu didasarkan atas taksiran probabilitas (kebolehjadian, kemungkinan). Probabilitas adalah ukuran kemungkinan terjadinya sesuatu kejadian. Jika tak ada kemungkinan terjadinya suatu kejadian, maka probabilitasnya adalah nol. Bila suatu kejadian pasti terjadi maka probabilitasnya adalah satu.
- Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan persis sama dengan hasil harapan (expected result), jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Hasil harapan disebut pula sebagai hasil yang dihitung secara teoretis.
Penjelasan hukum ini dapat dilakukan dengan sebuah contoh sederhana, yaitu sebuah permainan dengan mata uang logam. Kita sudah bisa memastikan bahwa bila mata uang dilemparkan secara bebas, maka salah satu sisinya akan menghadap ke atas bila sudah berada di lantai. Walaupun mata uang mempunyai tiga sisi, tetapi hanya dua sisi yang mungkin terletak di lantai. Jika yang kita lemparkan mata uang Rp. 100.000,- yang satu sisinya bergambar lambang kehutanan, maka kita dapat mengatakan bahwa probabilitas akan munculnya lambang kehutanan pada setiap kali lemparan adalah 0,5%.
Jika banyak lemparan yang dilakukan telah mencapai jumlah tak terhingga, maka gambar kehutanan yang diperoleh adalah 50%. Tetapi jika banyaknya lemparan misalnya 100 kali belum tentu jumlah gambar kehutanan akan mencapai 50 kali. Tetapi makin banyak dilakukan lemparan, maka jumlah gambar kehutanan yang diperoleh akan semakin mendekati 50%. Itu impHkasi dari hukum bilangan besar. Apabila jumlah kejadian yang dilakukan sangat besar, maka hasil aktual akan mendekati hasil yang diramalkan probabilitas itu.
Perusahaan asuransi bekerja dengan hukum itu. Dengan mengamati sejumlah besar kasus, bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian itu. Dengan menghimpun sejumlah besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadmya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Dengan demikian, dapat dipcrkirakan “kerugian-harapan” dengan akurat. Oleh karena itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus cukup besar.
- Aset Dalam Asuransi
Aset berdasarkan bentuknya dibagi menjadi 2 jenis yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak berwujud (intangible). Bentuk aset berwujud adalah bangunan, infrastruktur, mesin/peralatan dan fasilitas. Sedangkan untuk bentuk aset dari aset yang tidak berwujud adalah Sistem Organisasi (Tujuan, Visi, dan Misi), Patent (Hak Cipta), Quality (Kualitas), Goodwill (Nama Baik/Citra), Culture (Budaya), Capacity (Sikap, Hukum, Pengetahuan, Keahlian), Contract (Perjanjian) dan Motivation (Motivasi).
Berikut beberapa aset yang ada dalam perusahaan asuransi;
Tanah, Bangunan, Gedung
Dalam asuransi, tanah, bangunan berserta seluruh fasilitas yang ada didalamnya masuk dalam kategori aset berwujud (tangible). Pemeliharaan dan pemanfaatan tanah serta gedung digunakan untuk menunjang aktifitas asuransi dalam segala jenis kegiatannya.
Investasi
Investasi merupakan menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilai di masa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang. Tujuan Investasi adalah memberikan perlindungan nilai pokok dan mempertahankan likuiditas yang tinggi dengan menyediakan pendapatan yang tetap. Dalam hal ini, sebuah perusahaan asuransi. Aset Investasi penting untuk ditingkatkan dengan investasi rutin (bulanan/tahunan) untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan jangka menengah dan panjang.
Piutang Premi
Piutang premi merupakan tagihan premi kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan, atau dalam bahasa lain bisa dibilang tagihan atau langganan yang wajib dibayarkan oleh seseorang tiap bulannya. Mengenai siapa yang berhak terhadap uang premi ada dua macam kemungkinan, yaitu;
- Uang premi tetap menjadi milik si penanggung, meskipun peril yang dipertangungkan tidak terjadi. Hal demikian ini terjadi biasanya pada asuransi kerugian atau asuransi umum.
- Uang premi dikembalikan kepada si tertanggung, baik secara sekalifus maupun secara berangsur-angsur sesuai dengan perjanjian pada saat masa pertanggungannya habis (jatuh tempo) atau pada saat terjadi peril yang sesuai dengan isi perjanjian pertanggungan . Jadi premi tidak akan pernah menjadi milik penanggung. Hal ini seperti yang terjadi pada asuransi jiwa
Klaim
Klaim merupakan pengajuan hak yang di lakukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk mendapatkan haknya berupa pertanggungan atas kerugian berdasarkan perjanjian atau akad yang telah di buat. Dengan kata lain, klaim merupakan proses pengajuan oleh peserta untuk mendapatkan uang pertanggungan setelah tertanggung melaksanakan seluruh kewajiban kepada penanggung, yaitu berupa penyelesaian pembayaran premi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Tahapan proses klaim pada perusahaan asuransi umumnya mengikuti alur berikut: pengajuan klaim, analisis dan investikasi, keputusan klaim, pembayaran klaim dengan batas waktu penerimaan dokumen pengajuan klaim di bagian klaim kantor pusat
Manajemen Aset Asuransi
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku.
Manajemen Aset asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola aset perusahaan asuransi supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan menghasilkan return positif bagi perusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah manajemen aset asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Dalam interprise wide risk manajemen (manajemen risiko yang luas dan terpadu), risiko perusahaan bukan hanya finansial risk (risiko keuangan), seperti risiko gagal dalam bayar dalam suatu transaksi keuangan, risiko kesalahan dalam accounting sistem perusahaan, atau pun risiko perusahaan nilai mata uang.
Selain risiko keuangan ada yang disebut risiko teknis, risiko operasional, dan risiko pasar, yang ini lazim disebut market risk atau commercial risk. Risiko teknik adalah kemungkinan risiko yang terjadi terhadap aset-aset fisik perusahaan, seperti kerusakan peralatan dan inpra struktur.
Dalam risiko operasional, risiko terletak pada human faktor, diantaranya human eror, keselamatan dan kesehatan pekerja, proses seleksi, dan skill. Sedangkan dalam risiko jalan pasar, risiko terletak pada perubahan-perubahan yang terjadi terhadap pasar produk dan jasa perusahaan. Perang irak, naiknya harga minyak mentah dunia, menurutnya export, dan rentetan akibat lainnya. Termasuk katagori market risk.
Lebih spesifik, manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko. Berangkat dari hal diatas, manajemen aset dalam asuransi di fokuskan kepada pemanfaatan perlindungan dan pengembangan aset yang ada.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Jadi, berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
Manajemen aset asuransi adalah bagian penting dalam perjalanan pengoperasian perusahaan asuransi karna ianya berkaitan dengan keberlanjutan dari perusahaan asuransi itu sendiri. Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah manajemen aset asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.