Informasi dan TipsTravelling

Terbaru, 75 Negera Berikut Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia

MusthafaNet – Sangat menyenangkan rasanya jika masuk ke sebuah negara tanpa harus sibuk-sibuk mengurus visa kunjungan atau wisata, hal ini akan mempermudah kita dalam berwisata tanpa harus memikirkan repotnya mengurus surat izin masuk atau visa.

Seperti kita ketahui bersama, saat ini beberapa negara yang tergabung dalam negara ASEAN bisa saling berkungjung ke negara-negara sahabat tanpa harus mengurus visa.

Secara otomatis, pembebasan visa kunjungan ini bisa menguntungkan perekonomian masyarakat karena uang dari luar negara akan masuk ke Indonesia dengan begitu mudahnya melalui transaksi yang dilakukan oleh para turis tersebut.

Nah, dalam rangka mendukung perekonomian tersebut, baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui peraturan presiden atau yang biasa dikenal Perpres telah mengeluarkan surat edaran berisi negara-negara yang dibebaskan visa kunjungan ke Indonesia

Melalui Perpres yang dikeluarkan bulan September 2015 ini, Indonesia telah menambah daftar terbaru negara-negara bebas visa kunjugang ke Indonesia.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,dan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 itu.

Baca Juga:  3 Jenis Bisnis Ibu Rumah Tangga Yang Menguntungkan

Berikut adalah daftar negara-negara terbaru yang dibebaskan visa oleh pemerintah Indonesia;

NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA
1. Afrika Selatan 26. Jepang 51. Qatar
2. Aljazair 27. Jerman 52. Republik Rakyat Tiongkok
3. Amerika Serikat 28. Kanada 53. Rumania
4. Angola 29. Kazakhstan 54. Rusia
5. Argentina 30. Kirgistan 55. San Marino
6. Austria 31. Kroasia 56. Saudi Arabia
7. Azerbaijan 32. Korea Selatan 57. Selandia Baru
8. Bahrain 33. Kuwait 58. Seychelles
9. Belanda 34. Latvia 59. Siprus
10. Belarusia 35. Lebanon 60. Slovakia
11. Belgia 36. Liechtenstein 61. Slovenia
12. Bulgaria 37. Lithuania 62. Spanyol
13. Ceko 38. Luxemburg 63. Suriname
14. Denmark 39. Maladewa 64. Swedia
15. Dominika 40. Malta 65. Swiss
16. Estonia 41. Meksiko 66. Taiwan
17. Fiji 42. Mesir 67. Tanzania
18. Finlandia 43. Monako 68. Timor Leste
19. Ghana 44. Norwegia 69. Tunisia
20. Hongaria 45. Oman 70. Turki
21. India 46. Panama 71. Uni Emirat Arab
22. Inggris 47. Papua New Guinea 72. Vatikan
23. Irlandia 48. Perancis 73. Venezuela
24. Islandia 49. Polandia 74. Yordania
25. Italia 50. Portugal 75. Yunani
Baca Juga:  10 Aplikasi Bisnis Terbaik Yang Memudahkan Pekerjaan Anda

Dengan adanya peraturan presiden tersebut akan memberikan keuntungan kepada rakyat negara-negara di atas melakukan kunjungan singkat ke Indonesia tanpa harus sibuk mengurus visa. Jika promosi tentang negara kita bagus dan pelayanan yang diberikan kepada para turis memuaskan maka akan mengundang lebih banyak turis asing masuk ke Indonesia sehingga pemasukan untuk negara dan rakyatnya juga bertambah.

travelling_girl-wide
picture by: www.ry.com.au

 

Lantas bagaimana dengan Rakyat Indonesia yang ingin berkunjung ke luar negeri tapi harus sibuk-sibuk ngurus visa? Ya kalau tidak ingin sibuk ngurus visa, jangan berkunjung, pilih saja negara yang bebas visa. hehehehe…

Workshop Toko Online

Pendapat atau Pertanyaan Anda?

comments

Musthafa Kamal

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Related Articles

One Comment

  1. All things coreedsnid, this is a first class post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker