Memahami Mekanisme Pasar dalam Sistem Ekonomi Islam
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 2448
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Memahami Mekanisme Pasar dalam Sistem Ekonomi Islam | Sebagai pusat transaksi, pasar memiliki peranan yang sangat penting dalam kemajuam perekonomian Islam.
Oleh karena itu, pasar berkedudukan tinggi dalam Islam. Meski kedudukannya tinggi, pelaku pasar harus tetap berpedoman pada nilai-nilai dan karakteristik yang sudah menjadi ciri khas ekonomi Islam.
Karakteristik ini tidak mengenal pemisahan ranah dunia dan akhirat, masjid dan pasar, agama dan politik. Maka menjadi sangat penting mengaitkan setiap transaksi bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Diantara etika transaksi dalam Islam adalah;
- Pelaku bisnis selalu mengontrol dirinya untuk tetap berlaku takwa, selalu mengedepankan orientasi berbisnis kepada Allah sebelum kepada manusia. Hakekat berbisnis adalah tuntutan keseimbangan yang mutlak diciptakan di antara manusia, yang berupa hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli dalam bingkai tolong menolong.
- Menghadirkan keluhuran etika dalam bermuamalat (transaksi), dengan mengedepankan sikap adil dan kebaikan (ihsan). Seorang pedagang harus dapat menyeimbangkan perhitungan bisnisnya dengan mengkalkulasikan pendapatan yang diperoleh serta pengeluaran hasil keuntungan dalam bentuk kebajikan sosial.
- Menjaga syiar Islam berupa ketepatan waktu menjalankan kewajiban-kewajiban agama, seperti sholat lima waktu, kewajiban zakat, tidak menyembunyikan cacat yang terdapat pada barang, tidak curang, tidak menjual barang-barang yang haram atau syubhat.
- Menerapkan menagerial yang baik, seperti mencatat setiap transaksi yang dilakukan, kerapihan dalam administrasi dan pembukuan atas keluar masuknya uang berikut barang. Serta mencatat setiap perjanjian dan kesepakatan yang dibuat. Bukankah model persaksian dan pencatatan merupakan anjuran al-Qur’an dalam setiap muamalat yang seyogyanya dilakukan oleh setiap muslim (al-Baqarah: 282)
Etika pasar dalam Islam menghendaki pembenahan sistem dan kerjasama sinergis antara semua unsur baik pelaku bisnis, masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah berperan memberikan kenyamanan dalam bentuk memberikan efek jera kepada para pelaku ketidakadilan sungguh diharapkan.
Dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh kekuatan supply and demand. Jika terjadi distorsi pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar.
Namun, ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Harga Equilibrium adalah suatu keadaan dimana jumlah barang yang ditawarkan oleh produsen pada suatu tingkatan harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta oleh para konsumen.
Hal ini disebut juga dengan keseimbangan harga. Menurut Ibn Khaldun, keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi.
Sebaliknya, bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi juga akan membuat lesu perdagangan karena lemahnya permintaan konsumen.
Bila dibandingkan dengan Ibn Taimiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibn Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan.
Bahkan ia juga menjelaskan secara eklplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran. Ibn Khaldun juga mengamati fenomena tinggi-rendah, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga.
Di sinilah bedanya, tampaknya Ibn Khaldun lebih fokus menjelaskan fenomena yang terjadi, sedangkan Ibn Taimiyah lebih fokus pada kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387
Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /home/musthafa/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4387